Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Mjk RISKA APRILIANA, S.H. M. JIDNAN Als. KARTOLO Bin SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/M.5.47/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISKA APRILIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JIDNAN Als. KARTOLO Bin SAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa M. JIDNAN als KARTOLO bin SAMAN bersama-sama dengan saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),  pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di depan warung di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 15.59 WIB ketika terdakwa berada di rumah saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK yang beralamat di Dusun Beludsarirejo RT.02 RW.02 Desa Mojosari Kecamatan Mantup Kabuapten Lamongan, saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK mendapat telepon melalui Whatsapps di HP milik saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK dari saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) dengan tujuan untuk memesan sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 16.39 WIB, terdakwa diajak oleh saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK untuk mengambil ranjauan sabu pesanan saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) di pinggir Jalan Raya Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, setelah terdakwa dan saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK mengambil ranjuan sabu yang dimaksud, kemudian terdakwa dan saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK kembali kerumah saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK, sesampainya di rumah saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK sekira jam 18.00 WIB, saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK mencubit sabu yang dimaksud menjadi 1 (satu) plastik klip sabu, kemudian sekira jam 18.10 WIB terdakwa berangkat menuju warung yang beralamat di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan dawarblandong Kabupaten Mojokerto dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol. S-2204-JAD milik saksi FALAQUL ALAM als. ALAM, dengan tujuan untuk menyerahkan sabu pesanan saksi SUTIK Bin LANGGENG, setelah terdakwa bertemu secara langsung dengan saksi SUTIK Bin LANGGENG didepan warung yang dimaksud, tidak lama kemudian sekira jam 18.30 WIB datang saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi RENALDY PHILIPS SUMAJAYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat netto ±0,18 (nol koma delapan belas) gram (sisa Labfor berat netto ±0,14 (nol koma empat belas) gram) yang terbungkus potongan sedotan plastik dan potongan isolasi hitam didalam bekas bungkus rokok Marlboro yang ditemukan di sabu kanan depan celana yang terdakwa pakai, dimana dari kegiatan jual beli sabu tersbeut terdakwa mendapatkan keuntungan pemakaian sabu secara gratis dari saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00537/NNF/2026, tgl. 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01911/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±0,140 gram.

 

---------Perbuatan terdakwa M. JIDNAN als KARTOLO bin SAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa M. JIDNAN als KARTOLO bin SAMAN bersama-sama dengan saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di depan warung di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan dengan saksi SUTIK Bin LANGGENG didepan warung yang dimaksud, tidak lama kemudian datang saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi RENALDY PHILIPS SUMAJAYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat netto ±0,18 (nol koma delapan belas) gram (sisa Labfor berat netto ±0,14 (nol koma empat belas) gram) yang terbungkus potongan sedotan plastik dan potongan isolasi hitam didalam bekas bungkus rokok Marlboro yang ditemukan di sabu kanan depan celana yang terdakwa pakai;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00537/NNF/2026, tgl. 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01911/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±0,140 gram.

 

---------Perbuatan terdakwa M. JIDNAN als KARTOLO bin SAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

Pihak Dipublikasikan Ya