Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Mjk ARIS SUJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIS SUJADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang benar yakni lahir “MUHAMMAD RAYYAN ARDI WIJAYA”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto untuk mencatatkan Penetapan Pengadilan ini dalam register;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto untuk menerbitkan dan merubah Akta Kelahiran Nomor : 3516-LT-04102013-0050 yang semula tercatat “KRISNA ARDI WIJAYA” menjadi “MUHAMMAD RAYYAN ARDI WIJAYA”;
  6. Membebankan segala biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak