Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Mjk Satria Faza Andromeda, S.H. IRWAN BIN ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –1058/M.5.47/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN BIN ARSYAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---- Bahwa terdakwa IRWAN Bin ARSYAD bersama sama Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Warteg KHARISMA BAHARI Jalan Raya Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib terdakwa dijemput oleh Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN (penuntutan terpisah) di rumahnya yang beralamat di Perum Bumi Sari Praja Gg. 2 No. 28 RT. 8 RW. 5 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya dimana kemudian Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN mengajak terdakwa untuk mencari sepeda motor secara acak dengan rute Surabaya – Driyorejo – Mojokerto yang mana disetujui oleh terdakwa sehingga selanjutnya terdakwa bersama sama dengan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN berangkat dengan mengendarai sepeda motor PCX warna abu abu milik Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN hingga sampai pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 00.45 Wib terdakwa dan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN sampai di depan Warteg BAHARI yang beralamat di Jl. Raya Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dimana kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN Saksi M. DAMRI yang sedang terparkir di Warteg BAHARI selanjutnya terdakwa memberhentikan sepeda motornya sekitar 20 meter dari Warteg BAHARI dimana kemudian Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN berjalan mengendap endap menuju 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN kemudian sesampainya di sepeda motor tersebut Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN mengeluarkan dan menggunakan mata kunci T untuk merusak slot kunci sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motor PCX warna abu abu sembari mengawasi keadaan sekitar hingga kemudian tidak berselang lama Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN berhasil menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN lalu membawanya kabur namun sekira setelah berjalan 1 (satu) meter Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN terjatuh karena 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN tersebut masih terkunci gembok pada cakram ban dimana kemudian Saksi M. DAMRI mendengar lalu keluar rumah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN miliknya sedang dikuasai Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN sehingga Saksi M. DAMRI kemudian berteriak “MALING – MALING” dan mengejar Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN yang mencoba kabur menuju terdakwa yang telah siap menunggu dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN yang sudah terjatuh dimana kemudian pada saat terdakwa dan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN tersebut hendak mencoba kabur dengan mengendarai sepeda motor PCX warna abu abu menyenggol truck sehingga terdakwa dan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN kembali terjatuh namun kemudian Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN kemudian berhasil menaiki sepeda motor PCX warna abu abu kembali dan kabur meninggalkan terdakwa yang sudah diamankan masyarakat terlebih dahulu dimana selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Gedeg untuk dilakukan pendalaman.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama – sama Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G6072-WN tidak memiliki izin dari pemiliknya yaitu Saksi M. DAMRI.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------

 

SUBSIDAIR

 

---- Bahwa terdakwa IRWAN Bin ARSYAD bersama sama Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Warteg KHARISMA BAHARI Jalan Raya Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib terdakwa dijemput oleh Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN (penuntutan terpisah) di rumahnya yang beralamat di Perum Bumi Sari Praja Gg. 2 No. 28 RT. 8 RW. 5 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya dimana kemudian Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN mengajak terdakwa untuk mencari sepeda motor secara acak dengan rute Surabaya – Driyorejo – Mojokerto yang mana disetujui oleh terdakwa sehingga selanjutnya terdakwa bersama sama dengan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN berangkat dengan mengendarai sepeda motor PCX warna abu abu milik Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN hingga sampai pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 00.45 Wib terdakwa dan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN sampai di depan Warteg BAHARI yang beralamat di Jl. Raya Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dimana kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN Saksi M. DAMRI yang sedang terparkir di Warteg BAHARI selanjutnya terdakwa memberhentikan sepeda motornya sekitar 20 meter dari Warteg BAHARI dimana kemudian Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN berjalan mengendap endap menuju 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN kemudian sesampainya di sepeda motor tersebut Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN mengeluarkan dan menggunakan mata kunci T untuk merusak slot kunci sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motor PCX warna abu abu sembari mengawasi keadaan sekitar hingga kemudian tidak berselang lama Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN berhasil menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN lalu mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari Saksi M. DAMRI dengan cara membawanya kabur namun sekira setelah berjalan 1 (satu) meter Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN terjatuh karena 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN tersebut masih terkunci gembok pada cakram ban.
  • Bahwa kemudian karena Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN terjatuh, Saksi M. DAMRI selaku pemilik sepeda motor mendengar lalu keluar rumah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G-6072-WN miliknya sedang dikuasai Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN sehingga Saksi M. DAMRI kemudian berteriak “MALING – MALING” dan mengejar Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN yang mencoba kabur menuju terdakwa yang telah siap dimana kemudian pada saat terdakwa dan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN tersebut hendak mencoba kabur dengan mengendarai sepeda motor PCX warna abu abu menyenggol truck sehingga terdakwa dan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN kembali terjatuh namun kemudian Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN kemudian berhasil menaiki sepeda motor PCX warna abu abu kembali dan kabur meninggalkan terdakwa yang sudah diamankan masyarakat terlebih dahulu dimana selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Gedeg untuk dilakukan pendalaman.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama – sama Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN Alias UDIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat type H1B02N42LO A/T, Tahun 2023, Warna Biru Nopol : G6072-WN tidak memiliki izin dari pemiliknya yaitu Saksi M. DAMRI.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-

Pihak Dipublikasikan Ya