Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Mjk ROSHIAN ARGANATA, S.H. ACHMAD SOBIRIN Alias BIRIN Bin SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1198A/M.5.23.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROSHIAN ARGANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SOBIRIN Alias BIRIN Bin SODIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ACHMAD SOBIRIN Alias BIRIN Bin SODIKIN, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Gebangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari kamis tanggal 5 Februari 2026 saksi M. VERDI YUSMANTO Als GEPENG Bin SUNYOTO (dalam perkara terpisah) mengincar 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X NF125D, isi silinder 125 CC, warna Putih Hitam, tahun 2008, No.Pol : S-5209-NF milik saksi SHOLEH di halaman Sekolah SDN Kebontunggul Dusun Jemanik, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, lalu saksi VERDI memfoto kendaraan tersebut. Kemudian saksi VERDI  mengunggahnya di Facebook menggunakan Akun milik saksi VERDI yang bernama SARITO dengan tujuan untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa seijin dari pemiliknya lalu saksi verdi jual dengan harga Rp. 3.500.000,-, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira jam 09.00 WIB  Saksi VERDI berhasil mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 10.00 wib Terdakwa yang sedang membutuhkan sepeda motor melihat postingan sepeda motor di akun Facebook saksi VERDI dan tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi VERDI via Facebook Messenger  dan bertanya “masih ada ta?”  dan dijawab oleh saksi verdi “masih”. Selanjutnya Terdakwa bertukar nomor telefon dengan saksi VERDI dan berjanjian untuk bertemu di Dusun Gebangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kemudian sekira jam 11.30 wib Saksi Verdi mengendarai sepeda motor Honda Supra X NF125D, isi silinder 125 CC, warna Putih Hitam, tahun 2008, No.Pol : S-5209-NF bersama saksi FATMALA WATI, lalu Terdakwa melakukan pengecekan terhadap motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa merasa harga yang ditawarkan oleh saksi VERDI terlalu mahal sehingga Terdakwa menawar motor tersebut menjadi Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang akhirnya disepakati oleh saksi VERDI, padahal seharusnya Terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan serta dijual dengan harga yang murah.
  • Bahwa akbat perbuatan Terdakwa, saksi SHOLEH mengalami kerugian material sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya