| Petitum |
- DALAM PROVISI:
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan pemakaian tanah Obyek Sengketa tanpa seizin Penggugat, hingga putusan mengenai pokok perkara gugatan ini dijatuhkan;?
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak dalam wilayah Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto; Luas: 4.218 m2 (empat ribu dua ratus delapan belas meter persegi); dengan tugu-tugu dari beton sebagai tanda-tanda batas:
- Sebelah utara : saluran air/sungai;?
- Sebelah timur : a. tanah Hak Milik Nomor: 442/Desa Duyung;?
- ?
- ?
- Sebelah barat ?:? tanah Hak Milik Nomor: 189/Desa Duyung;?
- Sebelah selatan : jalan desa;?
Demikian ternyata berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 84/Desa Duyung; Gambar Situasi tanggal 6 November 1990; No.: 2047; Tanggal Penerbitan Sertipikat: 20 Desember 1990; Nama Pemegang Hak: LINAWATI SUTOPO;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat sejumlah total Rp146.400.000,00 (seratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian berupa:
- Hilangnya hak untuk memperoleh pendapatan sewa atas Obyek Sengketa selama 3 tahun sejumlah Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap; dan
- Hilangnya hak untuk memperoleh hasil penjualan 14 batang pohon kayu sengon laut yang ditebang habis sejumlah: Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah);
Secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek Sengketa dari segala tanaman yang ditanam oleh Para Tergugat di atasnya, dan orang yang menerima hak dari padanya, sekaligus menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan pilihan:
- Pengosongan dan penyerahan Obyek Sengketa dilakukan secara sukarela oleh Para Tergugat dalam ?waktu paling lambat tujuh hari, terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap; atau
- Pengosongan dan penyerahan Obyek Sengketa dilakukan secara paksa melalui Panitera Pengadilan ?Negeri Mojokerto dengan dibantu aparatur kepolisian setempat, ?serta biaya yang ditanggung oleh Para Tergugat, jika setelah ?diberikan teguran (aanmaning) ternyata Para Tergugat tidak ?mematuhi isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum ?tetap?;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap benda tidak bergerak sebagai harta waris almarhum Vinaykant Chandulal Shah milik Tergugat I dan II, berupa:
Sebidang tanah yang terletak dalam wilayah Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto; Luas: Luas: 3110 m2 (tiga ribu seratus sepuluh meter persegi); NIB: 12.11.04.07.00048; dengan tugu-tugu dari beton sebagai tanda-tanda batas:
- Sebelah utara : saluran air/sungai;
- Sebelah timur : tanah Hak Milik; NIB: 12.11.04.07.00047;
- Sebelah barat : tanah Hak Milik Nomor: 84/Desa Duyung;
- Sebelah selatan : jalan desa;
Demikian ternyata berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 189/Desa Duyung; Surat Ukur tanggal 19 November 2001; No.: 30/04.07/2001; NIB: 12. 11.04.07.00048; Tanggal Penerbitan Sertipikat: 12 Maret 2002; Nama Pemegang Hak: Vinaykant Chandulal Shah;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut;?
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk serta patuh terhadap putusan ?perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara (termasuk biaya Pemeriksaan Setempat) yang jumlahnya akan disebutkan dalam ?amar ?putusan;?
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA melalui ?Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, maka ?Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |