| Petitum |
- MengabulkanPerlawananPELAWANuntuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum Penetapan eksekusi No. 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mjk tanggal 11 Maret 2025 terhadap harta kepemilikan yang diperjuangkan oleh Pelawan yaitu ;
- SHM NO. 089 Luas 6642 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an ANDRIAN LISTYO,
- SHM NO. 068 Luas 3687 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO ,
- SHM NO. 069 Luas 4792 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO ;
- Memerintahkan Pejabat yang berwenangan pada Pengadilan Mojokerto untuk memperbaikidengan mengeluarkan SHM NO. 089 Luas 6642 M2,
Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an ANDRIAN LISTYO, SHM NO. 068 Luas 3687 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO,SHM NO. 069 Luas 4792 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO dari Penetapan eksekusi No. 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mjk tanggal 11 Maret 2025;
- Memerintahkan Pejabat yang berwenang untuk menunda Pelaksanaan Penetapan Eksekusi No. 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mjk tanggal 11 Maret2025 sampai perkara No. 105/Pdt.G/2024/PN.Sda mempunyai kekuatan hukum final dan tetap; serta menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara perlawanan a-quo;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan tunduk pada putusan perkara perlawanan a-quo;
- Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebihdahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ;
- MenghukumTerlawanuntuk membayarbiaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|