Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2025/PN Mjk Hans Frederick Listyo SHANGJIN CHEN atau PT. CITRA SENTRAL JAGAT Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hans Frederick Listyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya,M.Si.,M.H.,M.M.,CLI (OPTIMUS LAW)Hans Frederick Listyo
Tergugat
NoNama
1SHANGJIN CHEN atau PT. CITRA SENTRAL JAGAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MengabulkanPerlawananPELAWANuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum Penetapan eksekusi No. 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mjk tanggal 11 Maret 2025 terhadap harta kepemilikan yang diperjuangkan oleh Pelawan yaitu ;
    • SHM NO. 089 Luas 6642 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an ANDRIAN LISTYO,
    • SHM NO. 068 Luas 3687 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO ,
    • SHM NO. 069 Luas 4792 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO ;
  3. Memerintahkan Pejabat yang berwenangan pada Pengadilan Mojokerto untuk memperbaikidengan mengeluarkan SHM NO. 089 Luas 6642 M2,

 

Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an ANDRIAN LISTYO, SHM NO. 068 Luas 3687 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO,SHM NO. 069 Luas 4792 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO dari Penetapan eksekusi No. 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mjk tanggal 11 Maret 2025;

  1. Memerintahkan Pejabat yang berwenang untuk menunda Pelaksanaan Penetapan Eksekusi No. 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mjk tanggal 11 Maret2025 sampai perkara No. 105/Pdt.G/2024/PN.Sda mempunyai kekuatan hukum final dan tetap; serta menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara perlawanan a-quo;
  2. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan tunduk pada putusan perkara perlawanan a-quo;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebihdahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ;
  4. MenghukumTerlawanuntuk membayarbiaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak