| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa terdakwa ILHAM NUR FAHROZI als. OIK Bin SUDARNO (alm) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Lamongan, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara initelah melakukan perbuatan, telah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 15.59 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Beludsarirejo RT.02 RW.02 Desa Mojosari Kecamatan Mantup Kabuapten Lamongan, terdakwa mendapat telepon melalui Whatsapp di HP milik terdakwa dengan nomor Whatsapp 0877-1640-0086 dari saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) dengan tujuan untuk memesan sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira jam 16.19 WIB, terdakwa menghubungi saksi SUSANTO als ZOMBI melalui Whatsapp di HP milik terdakwa dengan tujuan membelikan sabu pesanan saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) sebanyak ½ (setengah) gram sabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), setelah sabu yang dimaksud telah tersedia, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian sabu kepada saksi SUSANTO als ZOMBI melalui DANA nomor 0856-0486-79272 milik saksi SUSANTO als ZOMBI, selanjutnya sekira ja 16.39 WIB, terdakwa menerima kiriman foto dan lokasi ranjauan sabu tepatnya di pinggir Jalan Raya Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi M. JIDNAN untuk mengambil ranjauan sabu pesanan saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) di pinggir Jalan Raya Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, setelah terdakwa dan saksi M. JIDNAN mengambil ranjuan sabu yang dimaksud, kemudian terdakwa dan saksi M. JIDNAN kembali kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa sekira jam 18.00 WIB, terdakwa mencubit sabu yang dimaksud menjadi 1 (satu) plastik klip sabu, kemudian sekira jam 18.10 WIB terdakwa meminta saksi M. JIDNAN untuk mengantarkan sabu yang dimaksud secara langsung kepada saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) di warung yang beralamat di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan dawarblandong Kabupaten Mojokerto serta mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang pembelian sabu sebelumnya saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) akan serahkan kepada terdakwa sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupia), dimana dari jual beli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan berupa pemakaian sabu secara gratis;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 19.00 WIB di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Beludsarirejo RT.02 RW.02 Desa Mojosari Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, diamankan oleh saksi ADITYA SATRIA dan saksi SHERWIN FARHAN FAUZI yang keduanya merupakan anggota Keplisian Reskoba Mojokerto Kota, berdasarkan pengembangan dari saksi M. JIDNAN dan saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu, beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat netto ±0,10 gram (berat netto sisa Labfor +0,059 gram) didalam dompet warna coklat, 1 (satu) perangkat alat hsab sabu/ bong dan 2 (dua) timbangan elektrik yang berada di dalam lemari kamar terdakwa serta 1 (satu) HP merk Redmi warna biru dengan nomor WA 0877-1640-0086 dan 1 (satu) simcard dengan nomor 0877-1640-0086 yang terdakwa gunakan komunikasi terkait sabu;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
- Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00538/NNF/2026, tgl. 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01914/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±0,059 gram.
---------Perbuatan terdakwa ILHAM NUR FAHROZI als. OIK Bin SUDARNO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa ILHAM NUR FAHROZI als. OIK Bin SUDARNO (alm) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Beludsarirejo RT.02 RW.02 Desa Mojosari Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Lamongan, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara initelah melakukan perbuatan, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Beludsarirejo RT.02 RW.02 Desa Mojosari Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, datang saksi ADITYA SATRIA dan saksi SHERWIN FARHAN FAUZI yang keduanya merupakan anggota Keplisian Reskoba Mojokerto Kota mengamankan terdakwa berdasarkan pengembangan dari saksi M. JIDNAN dan saksi SUTIK Bin LANGGENG (alm) terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat netto ±0,10 gram (berat netto sisa Labfor +0,059 gram) didalam dompet warna coklat, 1 (satu) perangkat alat hsab sabu/ bong dan 2 (dua) timbangan elektrik yang berada di dalam lemari kamar terdakwa serta 1 (satu) HP merk Redmi warna biru dengan nomor WA 0877-1640-0086 dan 1 (satu) simcard dengan nomor 0877-1640-0086 yang terdakwa gunakan komunikasi terkait sabu;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
- Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00538/NNF/2026, tgl. 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01914/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±0,059 gram.
---------Perbuatan terdakwa ILHAM NUR FAHROZI als. OIK Bin SUDARNO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |