Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Mjk Henry Satria Gagah Pratama Margono, S.H AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –854/M.5.47/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Henry Satria Gagah Pratama Margono, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa terdakwa Ahmad Faisal Hanafi Bin Mulyadi, Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Warung Madura pinggir Jalan Raya Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, melakukan perbuatan “mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan maksud memilikinya secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI mendatangi Warung Kopi yang berada di Jln. Bypass Lengkong Kec Mojoanyar Kab Mojokerto dalam kondisi mabuk dan bertemu dengan karyawan Warung Kopi tersebut yaitu Saksi TITIK KHOIRIYAH. Terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI mengatakan kepada Saksi TITIK KHOIRIYAH bahwa terdakwa butuh tumpangan untuk pulang ke rumah terdakwa yang berada di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saksi TITIK KHOIRIYAH kemudian meminta tolong kepada Saksi CANDRA WIBISONO untuk memberikan tumpangan terdakwa karena rumah Saksi CANDRA WIBISONO sama-sama berada di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, dan Saksi CANDRA WIBISONO menyetujuinya. Dengan posisi terdakwa membonceng Saksi CANDRA WIBISONO menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih Nopol: S-5715-VC milik Saksi CANDRA WIBISONO, begitu sampai di Warung Madura Jalan Raya Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI menghentikan sepeda motor tersebut, kemudian Saksi CANDRA WIBISONO turun dari sepeda motornya. Seketika itu juga terdakwa tancap gas mengendarai sepeda motor Saksi CANDRA WIBISONO menuju daerah Tulungagung, dan meninggalkan Saksi CANDRA WIBISONO di depan Warung Madura. Bahwa di dalam bagasi motor tersebut terdapat hand bag yang berisi 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih Nopol: S-5715-VC, Noka: MH1JM042XRK149774, Nosin: JM04E2149482, atas nama CANDRA WIBISONO, 1 (satu) buah KTP atas nama CANDRA WIBISONO, 1 (satu) buah SIM C dan SIM B2 UMUM atas nama CANDRA WIBISONO dan 1 (satu) buah ATM BCA atas nama CANDRA WIBISONO yang ikut dibawa oleh terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI.
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI berniat menjual sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih dengan Nopol: S-5715-VC milik Saksi CANDRA WIBISONO di daerah Tulungagung, dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI, Saksi CANDRA WIBISONO mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Hanafi Bin Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---- Bahwa terdakwa Ahmad Faisal Hanafi Bin Mulyadi, Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Warung Madura pinggir Jalan Raya Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang” dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI mendatangi Warung Kopi yang berada di Jln. Bypass Lengkong Kec Mojoanyar Kab Mojokerto dalam kondisi mabuk dan bertemu dengan karyawan Warung Kopi tersebut yaitu Saksi TITIK KHOIRIYAH. Terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI mengatakan kepada Saksi TITIK KHOIRIYAH bahwa terdakwa butuh tumpangan untuk pulang ke rumah Terdakwa yang berada di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saksi TITIK KHOIRIYAH kemudian meminta tolong kepada Saksi CANDRA WIBISONO untuk memberikan tumpangan terdakwa karena rumah Saksi CANDRA WIBISONO sama-sama berada di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, dan Saksi CANDRA WIBISONO menyetujuinya. Sekira jam 22.15 WIB, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI diajak pulang oleh Saksi CANDRA WIBISONO, yang mana terdakwa dibonceng dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih dengan Nopol: S-5715-VC milik Saksi CANDRA WIBISONO. Saat sampai di Jln. Empunala Kec. Magersari Kota Mojokerto, terdakwa meminta Saksi CANDRA WIBISONO untuk berhenti di Warung Bakso. Setelah makan di Warung Bakso tersebut, terdakwa meminta kepada Saksi CANDRA WIBISONO agar diperbolehkan menyetir sepeda motor atau membonceng Saksi CANDRA WIBISONO dan Saksi CANDRA WIBISONO mengijinkannya. Saat di perjalanan, terdakwa mengatakan kepada Saksi CANDRA WIBISONO bahwa terdakwa ingin membeli rokok di warung madura. Begitu sampai di Warung Madura Jalan Raya Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI menghentikan sepeda motor tersebut, kemudian Saksi CANDRA WIBISONO turun dari sepeda motornya. Seketika itu juga terdakwa tancap gas mengendarai sepeda motor Saksi CANDRA WIBISONO menuju daerah Tulungagung, dan meninggalkan Saksi CANDRA WIBISONO di depan Warung Madura. Bahwa di dalam bagasi motor tersebut terdapat hand bag yang berisi 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih Nopol: S-5715-VC, Noka: MH1JM042XRK149774, Nosin: JM04E2149482, atas nama CANDRA WIBISONO, 1 (satu) buah KTP atas nama CANDRA WIBISONO, 1 (satu) buah SIM C dan SIM B2 UMUM atas nama CANDRA WIBISONO dan 1 (satu) buah ATM BCA atas nama CANDRA WIBISONO yang ikut dibawa oleh terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI.
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI berniat menjual sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih dengan Nopol: S-5715-VC milik Saksi CANDRA WIBISONO di daerah Tulungagung, dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI, Saksi CANDRA WIBISONO mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Hanafi Bin Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

Ketiga

---- Bahwa terdakwa Ahmad Faisal Hanafi Bin Mulyadi, Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Warung Madura pinggir Jalan Raya Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, melakukan perbuatan “setiap orang, secara melawan hukum memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI mendatangi Warung Kopi yang berada di Jln. Bypass Lengkong Kec Mojoanyar Kab Mojokerto dalam kondisi mabuk dan bertemu dengan karyawan Warung Kopi tersebut yaitu Saksi TITIK KHOIRIYAH. terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI mengatakan kepada Saksi TITIK KHOIRIYAH bahwa terdakwa butuh tumpangan untuk pulang ke rumah terdakwa yang berada di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saksi TITIK KHOIRIYAH kemudian meminta tolong kepada Saksi CANDRA WIBISONO untuk memberikan tumpangan terdakwa karena rumah Saksi CANDRA WIBISONO sama-sama berada di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, dan Saksi CANDRA WIBISONO menyetujuinya. Sekira jam 22.15 WIB, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI diajak pulang oleh Saksi CANDRA WIBISONO, yang mana terdakwa dibonceng dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih dengan Nopol: S-5715-VC milik Saksi CANDRA WIBISONO. Saat sampai di Jln. Empunala Kec. Magersari Kota Mojokerto, terdakwa meminta Saksi CANDRA WIBISONO untuk berhenti di Warung Bakso. Setelah makan di Warung Bakso tersebut, terdakwa meminta kepada Saksi CANDRA WIBISONO agar diperbolehkan menyetir sepeda motor atau membonceng Saksi CANDRA WIBISONO dan Saksi CANDRA WIBISONO mengijinkannya. Saat di perjalanan, terdakwa mengatakan kepada Saksi CANDRA WIBISONO bahwa terdakwa ingin membeli rokok di warung madura. Begitu sampai di Warung Madura Jalan Raya Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI menghentikan sepeda motor tersebut, kemudian Saksi CANDRA WIBISONO turun dari sepeda motornya dengan sukarela. Seketika itu juga terdakwa tancap gas mengendarai sepeda motor Saksi CANDRA WIBISONO menuju daerah Tulungagung, dan meninggalkan Saksi CANDRA WIBISONO di depan Warung Madura. Bahwa di dalam bagasi motor tersebut terdapat hand bag yang berisi 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih Nopol: S-5715-VC, Noka: MH1JM042XRK149774, Nosin: JM04E2149482, atas nama CANDRA WIBISONO, 1 (satu) buah KTP atas nama CANDRA WIBISONO, 1 (satu) buah SIM C dan SIM B2 UMUM atas nama CANDRA WIBISONO dan 1 (satu) buah ATM BCA atas nama CANDRA WIBISONO yang ikut dibawa oleh terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI.
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI berniat menjual sepeda motor Honda Scoopy Prestige tahun 2024 warna Putih dengan Nopol: S-5715-VC milik Saksi CANDRA WIBISONO di daerah Tulungagung, dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FAISAL HANAFI Bin MULYADI, Saksi CANDRA WIBISONO mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Hanafi Bin Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya