Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Mjk YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, S.H. PITRO HARI UDIN Als. GOPIT Bin SURAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –1083/M.5.47/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITRO HARI UDIN Als. GOPIT Bin SURAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa ia terdakwa Pitro Hari Udin Als. Gopit Bin. Suraji pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan sebelum Jembatan Suramadu Kota Surabaya, bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman Sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada keudukan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa dengan maksud untuk mendapatkan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menghubungi sdr. STM (belum tertangkap) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan mekanisme pembayaran secara diangsur yaitu senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibayar terlebih dahulu secara langsung dan sisanya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayar setelah menerima sabu secara transfer. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib pergi menuju ke Jembatan Suramadu Kota Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol W 6989 VD beserta kunci dan STNK milik saksi SULIKATI dengan maksud untuk bertemu dengan sdr. STM (belum tertangkap) di pinggir jalan sebelum Jembatan Suramadu Kota Surabaya. Kemudian sdr. STM menyerahkan narkotika sabu pesanan terdakwa dan Terdakwa memberikan uang pembelian sabu tersebut kepada sdr. STM (belum tertangkap). Selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke kos untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) plastik klip;
  • Bahwa Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. POLO (belum tertangkap) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara ranjau di jalan raya Bypass Kota Mojokerto yang dibayar melalui akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa meranjau sabu tersebut terdakwa kembali kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wib pada saat terdakwa di dalam kamar kost yang beralamat di Dsn. Gununggedangan Kec. Magersari Kota Mojokerto, Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu saksi SYAHRIL AKHBAR, S.H. dan saksi RENALDY PHILIPS S. dengan menunjukan surat tugasnya kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa:
  1. 12 (dua belas) plastik klip berisi sabu. plastik klip 1 ditulis huruf A dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 4 ditulis huruf D dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ‡ 0.16 gram. plastik klip 6 ditulis huruf F dengan berat netto ‡ 0.04 gram. plastik klip 7 ditulis huruf G dengan berat netto t 0.02 gram. plastik klip 8 ditulis huruf H dengan berat netto +0.04 gram. plastik klip 9 ditulis huruf I dengan berat netto + 0.14 gram. plastik klip 10 ditulis huruf J dengan berat netto + 0.10 gram. plastik klip 11 ditulis huruf K dengan berat netto + 0.06 gram. plastik klip 12 ditulis huruf L dengan berat netto + 0.04 gram.total berat keseluruhan Adalah netto + 1.24 gram;
  2. 5 (lima) potongan kertas;
  3. 5 (lima) isolasi warna hitam;
  4. 4 (empat) potongan sedotan warna merah;
  5. 1 (satu) sekrop sedotan plastik;
  6. 1 (satu) amplop warna putih;
  7. 1 (satu) HP merk Redmi warna biru dengan nomer WA 0857-4644-1393;
  8. 1 (satu) simcard dengan nomer 0857-4644-1393 (terpasang);
  9. 1 (satu) HP merk Oppo warna hitam dengan nomer WA 0895-6302-13863;
  10. 1 (satu) simcard dengan nomer 0895-6302-13863 (terpasang);
  11. Uang tunai sejumlah Rp260.000,00-. (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
  12. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol W 6989 VD beserta kunci dan STNK.

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 00541/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01941/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal keseluruhan ± 1,351 gram dan netto akhir keseluruhan ± 1,086 gram barang bukti tersebut merupakan barang bukti milik terdakwa Pitro Hari Udin Als. Gopit Bin. Suraji adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin/keterangan dari pihak berwenang/berwajib dan terdakwa bukan merupakan seorang Apoteker.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

---- Bahwa ia terdakwa Pitro Hari Udin Als. Gopit Bin. Suraji pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kost yang beralamat di Dsn. Gununggedangan Kec. Magersari Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa menerima sabu dari STM (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib di pinggir jalan sebelum Jembatan Suramadu Kota Surabaya kemudian setelah menerima narkotika sabu tersebut terdakwa kembali ke kost untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) plastik klip. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. Polo (belum tertangkap) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan dengan cara diranjau di jalan raya Bypass Kota Mojokerto dan untuk pembayarannya akan dibayar melalui akun DANA milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wib di dalam kamar kost yang beralamat di Dsn. Gununggedangan Kec. Magersari Kota Mojokerto, Terdakwa didatangi petugas Kepolisian yaitu saksi Syahril Akhbar, S.H. dan saksi Renaldy Philips S. dengan menunjukan surat tugasnya kemudian melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian menemukan barang bukti berupa:
  1. 12 (dua belas) plastik klip berisi sabu. plastik klip 1 ditulis huruf A dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 4 ditulis huruf D dengan berat netto + 0.16 gram. plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ‡ 0.16 gram. plastik klip 6 ditulis huruf F dengan berat netto ‡ 0.04 gram. plastik klip 7 ditulis huruf G dengan berat netto t 0.02 gram. plastik klip 8 ditulis huruf H dengan berat netto +0.04 gram. plastik klip 9 ditulis huruf I dengan berat netto + 0.14 gram. plastik klip 10 ditulis huruf J dengan berat netto + 0.10 gram. plastik klip 11 ditulis huruf K dengan berat netto + 0.06 gram. plastik klip 12 ditulis huruf L dengan berat netto + 0.04 gram.total berat keseluruhan Adalah netto + 1.24 gram;
  2. 5 (lima) potongan kertas;
  3. 5 (lima) isolasi warna hitam;
  4. 4 (empat) potongan sedotan warna merah;
  5. 1 (satu) sekrop sedotan plastik;
  6. 1 (satu) amplop warna putih;
  7. 1 (satu) HP merk Redmi warna biru dengan nomer WA 0857-4644-1393;
  8. 1 (satu) simcard dengan nomer 0857-4644-1393 (terpasang);
  9. 1 (satu) HP merk Oppo warna hitam dengan nomer WA 0895-6302-13863;
  10. 1 (satu) simcard dengan nomer 0895-6302-13863 (terpasang);
  11. Uang tunai sejumlah Rp260.000,00-. (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
  12. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol W 6989 VD beserta kunci dan STNK.

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 00541/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01941/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal keseluruhan ± 1,351 gram dan netto akhir keseluruhan ± 1,086 gram barang bukti tersebut merupakan barang bukti milik terdakwa Pitro Hari Udin Als. Gopit Bin. Suraji adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin/keterangan dari pihak berwenang/berwajib dan terdakwa bukan merupakan seorang Apoteker.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya