| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbutan Melawan Hukum; --------
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Nomor: 011/SK-PKS/CV.Nbei/KB/VII/2024 tertanggal 10 Juli 2024 tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian dan batal demi hukum dengan segala akibatnya; ----------
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Nomor: 009/SK-PKS/CV.Nbei/KB/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025 tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian dan batal demi hukum dengan segala akibatnya; ----------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar mengosongkan tanah milik TERGUGAT III yang dikelola oleh PENGGUGAT dari segenap harta bendanya tanpa syarat apapun, atau apabila dipandang perlu dilaksanakan dengan bantuan alat negara (Polisi); --------
- Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad); ------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto C.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). ---- |