| Dakwaan |
KESATU :
---- Bahwa terdakwa DEVAN BAGAS REVANDO Bin MASRUR pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 16.44 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan raya di Ds. Kacangan Kec. Kandangan Kab. Kediri, bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Kediri, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal terdakwa berniat menjadi kurir atau perantara dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar yang dilakukan terdakwa dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2025 sekira jam 16.44 WIB terdakwa di perintah oleh Sdr. OXI (Daftar Target Operasi) melalui telfon whatsapp dengan berkata,” mas tolong ambilkan sabu dan ekstasi di tempat ini (dengan menunjukan google maps),” kemudian terdakwa mengiyakan perintah tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nopol S 6414 VH ke titik lokasi google maps yang di kirim oleh Sdr. OXI yang berada di Jalan raya Ds. Kacangan Kec. Kandangan Kab. Kediri, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa di pandu oleh Sdr. OXI melalui telfon whatsapp untuk mengambil ranjauan sabu dan ekstasi tersebut, setelah sabu dan ekstasi terdakwa ambil kemudian terdakwa kembali pulang ke Mojokerto dengan menggunakan kendaraan yang sama, dan sesampainya di kos terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Jeruk Seger Ds. Jeruk Seger Kec. Gedeg Kab. Mojokerto terdakwa mengirimkan foto sabu dan ekstasi yang telah di ambil;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2025 sekira jam 01.30 WIB terdakwa di telfon oleh Sdr.OXI dengan maksud menyuruh terdakwa untuk meranjaukan sabu yang telah
terdakwa ambil pada hari Jumat tangal 18 Desember 2026 sejumlah 1 klip plastik dengan berat 80.69 gram, selanjutnya terdakwa di perintahkan oleh Sdr. OXI untuk mencubit sabu tersebut di kemas menjadi 1 (satu) klip plastik dengan berat 30 gram, setelah itu terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nopol S 6414 VH dengan maksut untuk meranjaukan sabu yang telah di sisihkan tadi di pinggir jalan raya Ds. Jeruk Segar Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, setelah sabu terdakwa ranjau selanjutnya terdakwa foto dan mengirim sharelok google maps kepada Sdr. OXI untuk di teruskan kepada pembelinya lalu terdakwa kembali pulang ke kos;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB terdakwa di telfon kembali oleh Sdr. OXI dengan maksut menyuruh terdakwa untuk meranjaukan ekstasi sejumlah 5 (lima) butir kepada saksi VERI NUR HUDA BIN PONIDI dan terdakwa mengiyakan perintah Sdr. OXI, selanjutnya pada jam 22.12 WIB terdakwa di telfon whatsapp oleh saksi VERI NUR HUDA BIN PONIDI dengan maksud untuk janjian bertemu menyerahkan ekstasi, lalu terdakwa berangkat dengan menggunakan sarana sepeda motor motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nopol S 6414 VH menuju lokasi tersebut;
- Sesampainya di lokasi yang beralamatkan di pinggir jalan Dsn Ngudi Kidul Ds. Gempolkrep Kec. Gedeg Kab. Mojokerto terdakwa bertemu saksi VERI NUR HUDA BIN PONIDI dan langsung menyerahkan ekstasi tersebut dimana pembayarannya di transfer langsung kepada Sdr. OXI;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 terdakwa yang sedang berada di dalam kos yang beralamatkan di Dsn. Jeruk Seger Ds. Jeruk Seger Kec. Gedeg Kab. Mojokerto di datangi oleh saksi TEGUH FIRANDA, SH dan saksi ILHAM MUTTAQIN, SH keduanya anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan menunjukan surat tugasnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya di lakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,32 gram.
- 1 (satu) klip plastik berisi 3 butir ekstasi dengan berat 1,39 gram.
- 1 (satu) pipet kaca.
- 1 (satu) timbangan elektrik.
- 4 (empat) pack klip plastik.
- 1 (satu) sendok sekrop.
- 1 (satu) alat hisap sabu/bong.
- 1 (satu) kardus box warna putih.
- 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nopol. S 6414 VH beserta kunci dan STNKnya.
- 1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor whatsapp 0895804177778 dan Whatsapp bussines 081774873264.
- 1 (satu) simcard XL dengan nomor 081774873264
- Selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa terdakwa masih menyimpan sisa ekstasi yang terdakwa ambil atas perintah Sdr. OXI di rumah mertua terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Ngudi Kidul RT 20 RW 04 Ds. Gempolkrep Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi 3 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 1.39 gram yang berada di dalam kardus box warna putih, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
- Bahwa terdakwa dalam menjadi kurir atau perantara jual beli sabu dan ekstasi mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), namun penerimaanya tidak langsung melainkan di kirim bertahap dengan jumlah Rp. 170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah) ataupun dalam jumlah Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga di berikan sabu secara gratis untuk di konsumsi sendiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00330/NNF/2026 hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 yang ditanda tangani Imam Mukti, S.Si, Apt., , Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md yang berkesimpulan bahwa barang bukti :
- Nomor : 01196/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah di lakukan pemeriksaan sisanya di kembalikan dengan berat netto kutang lebih 0.058 gram;
- Nomor 01197/2026/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamin) terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran I undang-undang RI No 35 Tahun 2009 terntang narkotika, Ketamim mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan di gunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat keras , barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan serta;
- Nomor 01198/2026/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamin) terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran I undang-undang RI No 35 Tahun 2009 terntang narkotika, barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA :
---- Bahwa terdakwa DEVAN BAGAS REVANDO Bin MASRUR pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kos yang beralamatkan di Dusun Jeruk Seger Ds. Jeruk Seger Ds. Jeruk Seger Kec. Gedeg Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 terdakwa yang sedang berada di dalam kos yang beralamatkan di Dsn. Jeruk Seger Ds. Jeruk Seger Kec. Gedeg Kab. Mojokerto di datangi oleh saksi TEGUH FIRANDA, SH dan saksi ILHAM MUTTAQIN, SH keduanya anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan menunjukan surat tugasnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya di lakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,32 gram.
- 1 (satu) klip plastik berisi 3 butir ekstasi dengan berat 1,39 gram.
- 1 (satu) pipet kaca.
- 1 (satu) timbangan elektrik.
- 4 (empat) pack klip plastik.
- 1 (satu) sendok sekrop.
- 1 (satu) alat hisap sabu/bong.
- 1 (satu) kardus box warna putih.
- 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nopol. S 6414 VH beserta kunci dan STNKnya.
- 1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor whatsapp 0895804177778 dan Whatsapp bussines 081774873264.
- 1 (satu) simcard XL dengan nomor 081774873264
- Selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa terdakwa masih menyimpan sisa ekstasi yang terdakwa ambil atas perintah Sdr. OXI di rumah mertua terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Ngudi Kidul RT 20 RW 04 Ds. Gempolkrep Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi 3 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 1.39 gram yang berada di dalam kardus box warna putih, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
- Bahwa terdakwa dalam menjadi kurir atau perantara jual beli sabu dan ekstasi mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), namun penerimaanya tidak langsung melainkan di kirim bertahap dengan jumlah Rp. 170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah) ataupun dalam jumlah Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga di berikan sabu secara gratis untuk di konsumsi sendiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00330/NNF/2026 hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 yang ditanda tangani Imam Mukti, S.Si, Apt., , Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md yang berkesimpulan bahwa barang bukti :
- Nomor : 01196/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah di lakukan pemeriksaan sisanya di kembalikan dengan berat netto kutang lebih 0.058 gram;
- Nomor 01197/2026/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamin) terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran I undang-undang RI No 35 Tahun 2009 terntang narkotika, Ketamim mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan di gunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat keras , barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan serta;
- Nomor 01198/2026/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamin) terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran I undang-undang RI No 35 Tahun 2009 terntang narkotika, barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------ |