Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Mjk Henry Satria Gagah Pratama Margono, S.H MOCH IMAM GHOZALI Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/M.5.47/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Henry Satria Gagah Pratama Margono, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH IMAM GHOZALI Bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---- Bahwa terdakwa MOCH IMAM GHOZALI Bin ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Alfamart Jl. Raya By Pass, Kel. Kedundung, Kec. Magersari, Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 01.00 Wib terdakwa sedang mengamen di daerah Simpang 4 Sekarputih, Kota Mojokerto hingga sekira jam 02.00 Wib sesampainya di depan Toko Alfamart Jl. Raya By Pass, Kel. Kedundung, Kec. Magersari, Kota Mojokerto terdakwa melihat keadaan Toko Alfamart sepi sehingga kemudian terdakwa mendekati Toko Alfamart tersebut lalu memanjat pohon yang terletak disamping Toko Alfamart hingga sesampainya di atas pohon terdakwa berpindah ke atap Toko Alfamart lalu membongkar genteng hingga terdakwa dapat masuk kedalam plavon dimana kemudian terdakwa memukul plavon tersebut hingga rusak dan terbuka lebar yang mana selanjutnya terdakwa loncat kebawah sehingga berhasil masuk ke dalam Toko Alfamart lalu terdakwa kemudian segera menuju bagian kasir dan ruang etalase rokok kemudian terdakwa mengambil:
  • 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05, warna Hitam, dengan IMEI.1: 357493646070587, IMEI.2: 358502726070587 yang terletak dibawah laci kasir utama.
  • Berbagai jenis rokok yang terdiri dari : 1 (satu) buah rokok Gudang Garam Surya 12, 1 (satu) buah rokok Gudang Garam Kretek K.S. 12, 2 (dua) buah rokok Marlboro Ice Brust 20, 2 (dua) buah rokok Sampoerna A Mild Merah PB 16, 2 (dua) buah rokok Marlboro Red 20, 4 (empat) buah rokok Gudang Garam Filter Merah 12, 7 (tujuh) buah rokok Marlboro Filter Black 20, 2 (dua) buah rokok ESSE Change Double 20, 8 (delapan) buah rokok Gudang Garam Surya 16, 2 (dua) buah rokok Dji Sam Soe Super Premium 16.
  • 4 (empat) buah pasta gigi Pepsodent PG ACT123 HRBL 120 + 30G
  • 10 (sepuluh) buah starterpack perdana INDOSAT IM3 OOREDOO yang tersimpan di etalase kasir
  • Uang tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) dengan rincian pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah berhasil mengambil seluruh barang barang tersebut diatas terdakwa melarikan diri dengan cara memanjat kursi untuk naik melalui plavon yang telah di rusak sebelumnya lalu keluar melalui atap Toko Alfamart dan membawa seluruh barang barang tersebut kembali ke rumahnya di Jl. Kusuma Bangsa GG. III No. 09 RT 003 RW 001 Kel. Sengon Kec. Jombang Kab. Jombang.
  • Bahwa kemudian berbekal rekaman CCTV Toko Alfamart Saksi EKO PRIYANTO, SH dan Saksi FEBRIANTO K, SH (Keduanya anggota Polres Mojokerto Kota) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 20.20 Wib di sebuah Rumah yang beralamat di Perum Tonggorono Blok EB-02 Rt 06 Rw 06, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05, warna Hitam, dengan IMEI.1: 357493646070587, IMEI.2: 358502726070587 milik PT. Sumber Alfaria Trijaya yang sebelumnya telah berhasil di ambil terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang barang tersebut tanpa izin PT. Sumber Alfaria Trijaya serta mengakibatkan PT. Sumber Alfaria Trijaya kerugian sebesar Rp. 2.865.000. (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa terdakwa MOCH IMAM GHOZALI Bin ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Alfamart Jl. Raya By Pass, Kel. Kedundung, Kec. Magersari, Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 01.00 Wib terdakwa sedang mengamen di daerah Simpang 4 Sekarputih, Kota Mojokerto hingga sekira jam 02.00 Wib sesampainya di depan Toko Alfamart Jl. Raya By Pass, Kel. Kedundung, Kec. Magersari, Kota Mojokerto terdakwa melihat keadaan Toko Alfamart sepi sehingga kemudian terdakwa mendekati Toko Alfamart tersebut lalu memanjat pohon yang terletak disamping Toko Alfamart hingga sesampainya di atas pohon terdakwa berpindah ke atap Toko Alfamart lalu membongkar genteng hingga terdakwa dapat masuk kedalam plavon dimana kemudian terdakwa memukul plavon tersebut hingga rusak dan terbuka yang mana selanjutnya terdakwa loncat kebawah sehingga berhasil masuk ke dalam Toko Alfamart lalu terdakwa kemudian segera menuju bagian kasir dan etalase rokok kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05, warna Hitam, dengan IMEI.1: 357493646070587, IMEI.2: 358502726070587 yang terletak dibawah laci kasir utama, berbagai jenis rokok yang terdiri dari : 1 (satu) buah rokok Gudang Garam Surya 12, 1 (satu) buah rokok Gudang Garam Kretek K.S. 12, 2 (dua) buah rokok Marlboro Ice Brust 20, 2 (dua) buah rokok Sampoerna A Mild Merah PB 16, 2 (dua) buah rokok Marlboro Red 20, 4 (empat) buah rokok Gudang Garam Filter Merah 12, 7 (tujuh) buah rokok Marlboro Filter Black 20, 2 (dua) buah rokok ESSE Change Double 20, 8 (delapan) buah rokok Gudang Garam Surya 16, 2 (dua) buah rokok Dji Sam Soe Super Premium 16, 4 (empat) buah pasta gigi Pepsodent PG ACT123 HRBL 120 + 30G, 10 (sepuluh) buah starterpack perdana INDOSAT IM3 OOREDOO yang tersimpan di etalase kasir serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) dengan rincian pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah berhasil mengambil seluruh barang barang tersebut diatas terdakwa melarikan diri dengan cara memanjat kursi untuk naik melalui plavon yang telah di rusak sebelumnya lalu keluar melalui atap Toko Alfamart dan membawa seluruh barang barang tersebut kembali ke rumahnya di Jl. Kusuma Bangsa GG. III No. 09 RT 003 RW 001 Kel. Sengon Kec. Jombang Kab. Jombang.
  • Bahwa kemudian berbekal rekaman CCTV Toko Alfamart Saksi EKO PRIYANTO, SH dan Saksi FEBRIANTO K, SH (Keduanya anggota Polres Mojokerto Kota) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 20.20 Wib di sebuah Rumah yang beralamat di Perum Tonggorono Blok EB-02 Rt 06 Rw 06, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05, warna Hitam, dengan IMEI.1: 357493646070587, IMEI.2: 358502726070587 milik PT. Sumber Alfaria Trijaya yang sebelumnya berhasil di ambil terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang – barang tersebut diatas dari pemiliknya yakni PT. Sumber Alfaria Trijaya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 2.865.000. (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya