| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan sebesar Rp. 25.000.000 untuk Sisa Pekerjaan dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 61.000.000 (Enam Puluh Satu Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |