Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Mjk Hariyanto Silas Suyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Silas Suyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan sebesar  Rp. 25.000.000 untuk Sisa Pekerjaan dan  membayar denda keterlambatan sebesar Rp 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 61.000.000 (Enam Puluh Satu Juta Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak