| Dakwaan |
KESATU :
----Bahwa Terdakwa KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI (alm) bersama sama – sama Saksi MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kos milik Saksi MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI yang beralamat di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Kos milik Saksi MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) (penuntutan terpisah) yang beralamat di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) klip plastic narkotika jenis sabu pesanan Sdr. MEMET (belum tertangkap) secara tatap muka di Jl. Raya Niaga, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan imbalan sejumlah uang yang di sanggupi terdakwa selanjutnya terdakwa segera berangkat menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk Suzuki Smash No. Pol S 4801 QF hingga sekira pukul 08.30 WIB sesampainya di Jl. Raya Niaga, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto saat hendak menyerahkan 1 (satu) klip plastic narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ditangkap oleh Saksi BACHTIAR MISBAH, SH dan Saksi ILHAM MUTTAQIN, SH (keduanya anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) klip plastic narkotika jenis sabu seberat 0, 36 gram dan 1 (satu) klip plastik kosong yang sedang digenggam oleh terdakwa serta 1 (satu) HP merk Vivo 1724 dengan nomor Whatsapp 0812-5251-14691 berikut 1 (satu) simcard dengan nomor 0812-5251-1469 berada dalam saku terdakwa dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh terdakwa hendak diserahkan kepada Sdr. MEMET.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 11630/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Apt., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan Sdr. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim, yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti nomor : 36098/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,154 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,129 gram yang disita dari terdakwa KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI dengan hasil pengujian tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama sama Saksi MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa Terdakwa KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI (alm) bersama sama – sama Saksi MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Niaga, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB Saksi BACHTIAR MISBAH, SH dan Saksi ILHAM MUTTAQIN, SH (keduanya anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota) menangkap terdakwa di pinggir Jalan Raya Niaga, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) klip plastic narkotika jenis sabu seberat 0, 36 gram dan 1 (satu) klip plastik kosong yang sedang digenggam oleh terdakwa serta 1 (satu) HP merk Vivo 1724 dengan nomor Whatsapp 0812-5251-14691 berikut 1 (satu) simcard dengan nomor 0812-5251-1469 berada dalam saku terdakwa dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik Saksi MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) (penuntutan terpisah).
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 11630/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Apt., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan Sdr. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim, yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti nomor : 36098/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,154 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,129 gram yang disita dari terdakwa KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI dengan hasil pengujian tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama sama Saksi MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU Ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- |