Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Mjk RISKA APRILIANA, S.H. SUTIK Bin LANGGENG (alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/M.5.47/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISKA APRILIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIK Bin LANGGENG (alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa SUTIK Bin LANGGENG (alm) bersama-sama dengan saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di depan warung di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 15.59 WIB terdakwa menghubungi saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK melalui Whatsapps di HP milik terdakwa dengan nomor WA 0858-5719-9806 dan dengan tujuan untuk memesan sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK akan membayar hutang pembelian sabu sebelumnya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang terdakwa serahkan untuk pembayaran sabu kepada saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK  sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang akan terdakwa serahkan secara langsung;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 18.00 WIB, terdakwa berkomunikasi kembali dengan saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK yang menyampaikan jika sabu pesanan terdakwa akan diantar oleh saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN di warung yang beralamat di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, kemudian sesampainya terdakwa di depan warung yang di maksud dan bertemu secara langsung dengan saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN, namun belum sempat terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu kepada saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN serta menerima sabu pesanan terdakwa dari saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN, sekira jam 18.30 WIB datang saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi RENALDY PHILIPS SUMAJAYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) HP merk VIVO warna hitam dengan nomor Wa 0858-5719-9806 dan 1 (satu) simcard dengan nomor 0858-5719-9806 (terpasang) yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait sabu yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran sabu, yang ditemukan di saku kiri depan celana yang terdakwa pakai, sedangkan terhadap saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN saat diamankan bersama-sama dengan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat netto ±0,18 (nol koma delapan belas) gram (sisa Labfor berat netto ±0,14 (nol koma empat belas) gram) yang terbungkus potongan sedotan plastik dan potongan isolasi hitam didalam bekas bungkus rokok Marlboro yang merupakan sabu pesanan terdakwa kepada saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00537/NNF/2026, tgl. 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01911/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±0,140 gram.

 

---------Perbuatan terdakwa SUTIK Bin LANGGENG (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa SUTIK Bin LANGGENG (alm) bersama-sama dengan saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di depan warung di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan dengan saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN didepan warung yang beralamat di Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, tidak lama kemudian datang saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi RENALDY PHILIPS SUMAJAYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) HP merk VIVO warna hitam dengan nomor Wa 0858-5719-9806 dan 1 (satu) simcard dengan nomor 0858-5719-9806 (terpasang) yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait sabu yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran sabu, yang ditemukan di saku kiri depan celana yang terdakwa pakai, sedangkan terhadap saksi M. JIDNAN als. KARTOLO Bin SAMAN saat diamankan bersama-sama dengan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat netto ±0,18 (nol koma delapan belas) gram (sisa Labfor berat netto ±0,14 (nol koma empat belas) gram) yang terbungkus potongan sedotan plastik dan potongan isolasi hitam didalam bekas bungkus rokok Marlboro yang merupakan sabu pesanan terdakwa kepada saksi ILHAM NUR FAHROZI als. OIK;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00537/NNF/2026, tgl. 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01911/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±0,140 gram.

 

---------Perbuatan terdakwa SUTIK Bin LANGGENG (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya