| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MUKAMADU Bin KALIL bersama-sama dengan Sdr. INDRA (DPO), pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di sebuah rumah/tempat tinggal Praktek Dokter yang beralamat di Dsn. Sukojati RT.03 RW.11 Ds. Purwojati Kec. Ngoro Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa MUKAMADU Bin KALIL diajak keluar oleh Sdr. INDRA (DPO) tanpa diberitahu lebih dahulu alasannya, dimana Terdakwa diajak pergi oleh Sdr. INDRA (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor protolan Honda Kirana dengan Nopol W-2645-RH nomor rangka MH1JB31103K018895, nomor mesin JB31E1018588 an. Dra GAGUK YULIANI, dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Jenggot Rt. 06 Rw. 03 Ds. Jenggot Kec. Krembung Kab. Sidoarjo menuju ke daerah Mojokerto. Selanjutnya di perjalanan Terdakwa diberitahu oleh Sdr. INDRA (DPO) bahwa mereka akan mengambil tanpa izin barang milik orang lain dan disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. INDRA (DPO) sampai di sebuah rumah/tempat tinggal Praktek Dokter yang beralamat di Dsn. Sukojati RT.03 RW.11 Ds. Purwojati Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, dimana setelah memastikan keadaan sepi tidak ada orang, Sdr. INDRA (DPO) memarkirkan kendaraan di dekat semak-semak sekitar rumah/tempat tinggal Praktek Dokter, dan berjalan ke arah pintu belakang untuk merusak pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan kubut. Setelah pintu belakang tersebut rusak, Terdakwa bersama dengan Sdr. INDRA (DPO) masuk melewati pintu belakang, selanjutnya Terdakwa MUKAMADU Bin KALIL dan Sdr. INDRA (DPO) mengelilingi rumah untuk mencari barang berharga yang dapat diambil.
- Bahwa setelah mengelilingi rumah tersebut, Terdakwa membuka setiap lemari dan loker lemari yang ada di rumah dan menemukan 1 (satu) buah Hp VIVO Y 18 type V2333 warna biru ombak Imei 1: 868594077324476 Imei 2 : 868594077324468 berada di meja, sedangkan Sdr. INDRA (DPO) sempat mengambil dan menunjukan barang-barang yang diambil oleh Sdr. INDRA (DPO) berupa 1 (satu) buah Laptop merk HP 11 CHROMEBOOK N402 dan 1 (satu) buah computer ALL IN ONE PC warna Putih, Model Number : MA001 Serial No: MA001250923157. Setelah Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) melihat bahwa sudah tidak ada barang berharga lain yang dapat dibawa, kemudian Sdr. INDRA (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi dari rumah tersebut, dimana 1 (satu) buah Hp VIVO Y 18 type V2333 warna biru ombak Imei 1: 868594077324476 Imei 2 : 868594077324468 Terdakwa simpan di dalam saku kanan celana Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) sampai di dekat motor yang sebelumnya digunakan untuk berangkat, Terdakwa diberikan 1 (satu) buah Laptop merk HP dan 1 (satu) buah computer full PC all in one oleh Sdr. INDRA (DPO) yang oleh Terdakwa diletakkan di motor diantara Sdr. INDRA (DPO) dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. INDRA (DPO) pergi kembali menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan semua barang hasil curian kepada Sdr. INDRA (DPO) untuk segera dijual dan pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 Sdr. INDRA (DPO) mendatangi Terdakwa untuk menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. INDRA (DPO) kembali pergi dengan rencana untuk menjualkan 1 (satu) buah Hp VIVO Y 18 type V2333 warna biru ombak Imei 1: 868594077324476 Imei 2 : 868594077324468. Namun karena handphone tersebut tidak terjual, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 07 Desember 2025 Terdakwa kembali didatangi oleh Sdr. INDRA (DPO) untuk diberikan 1 (satu) buah Hp VIVO Y 18 type V2333 warna biru ombak Imei 1: 868594077324476 Imei 2 : 868594077324468 oleh Sdr. INDRA agar dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa MUKAMADU Bin KALIL.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi RIZKI MEGA APRILIA mengalami kerugian sebesar Rp 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah) atau sekira itu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |