Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2026/PN Mjk S. BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1S. BASUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan status perkawinan Pemohon S. BASUKI dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3516111311470001 yang semula tertulis “KAWIN” menjadi “CERAI MATI” dan Kartu Keluarga Nomor: 3516111101031074 a.n S. BASUKI yang semula “KAWIN BELUM TERCATAT” seharusnya tertulis “CERAI MATI”;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tentang perubahan status perkawinan Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3516111311470001 a.n S. BASUKI  yang semula tertulis “KAWIN” menjadi “CERAI MATI” dan Kartu Keluarga Nomor: 3516111101031074 a.n S. BASUKI yang semula “KAWIN BELUM TERCATAT” seharusnya tertulis “CERAI MATI”, Setelah menerima salinan Penetapan ini guna membuat catatan pinggir pada register perkara akta pencatatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan segala biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak