| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa M. VERDI YUSMANTO Alias GEPENG Bin SUNYOTO (Alm) pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Sekolah SDN Kebontunggul, Dusun Jemanik, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,” mengambil Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, 5 Februari 2026, sekira pukul 09.00 WIB saat terdakwa berjalan kaki dengan maksud untuk mencari sasaran berupa sepeda motor dan ketika terdakwa melewati depan Sekolah SDN Kebontunggul, Dusun Jemanik, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X NF125D warna Putih Hitam No.Pol S-5209-NF milik saksi SHOLEH dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Namun karena pada saat itu situasi di sekitar lokasi masih ramai, terdakwa tidak langsung mengambil sepeda motor tersebut, melainkan terdakwa hanya masuk kehalaman sekolah dan mendokumentasikan sepeda motor tersebut dengan kamera Handphone merek Samsung tipe Galaxy A04s warna Hitam milik terdakwa kemudian mengunggahnya ke akun Facebook miliknya bernama “SARITO” untuk ditawarkan seharga Rp. 3.500.000,- dengan tujuan untuk dijual apabila berhasil dicuri di kemudian hari. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi sekolah tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X NF125D warna Putih Hitam No.Pol S-5209-NF milik saksi SHOLEH masih berada di tempat yang sama dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kemudian pada saat situasi lingkungan dalam keadaan sepi karena masih berlangsung kegiatan belajar mengajar, terdakwa memulai aksinya dengan cara terdakwa pergi untuk berpura-pura membeli roti di toko depan sekolah dengan tujuan untuk memantau situasi. Setelah memastikan keadaan sepi, terdakwa masuk ke halaman sekolah melalui celah pagar yang terbuka, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor Honda Supra X NF125D warna Putih Hitam No.Pol S-5209-NF milik saksi SHOLEH tersebut kemudian menaikinya, dan menyalakan mesin dengan mudah karena kunci kontak masih terpasang pada kendaraan tersebut kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dan menuju ke arah Desa Segunung.
- Bahwa Setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa singgah ke rumah saksi Fatmala Wati di Desa Segunung kemudian terdakwa membuka Handphonenya dan membalas pesan dari akun Facebook miliknya, dimana sebelumnya terdakwa telah mengunggah foto sepeda motor tersebut untuk ditawarkan kepada calon pembel kemudian terdakwa mendapatkan pesan dari akun Facebook bernama “DOA IBU” yang diketahui akun milik saksi Achmad Sobirin, yang berminat untuk membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Achmad Sobirin saling bertukar nomor telepon dan melakukan komunikasi sehingga bersepakat untuk bertansaksi di rumah saksi Achmad Sobirin yang beralamat di Dusun Gebangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kemudian Sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa tiba di rumah saksi Achmad Sobirin dan terjadi proses tawar-menawar terhadap Honda Supra X NF125D warna Putih Hitam No.Pol S-5209-NF sehingga disepakati harga sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB tehadap motor tersebut yang selanjutnya uang penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mengambil sepeda motor Honda Supra X NF125D warna Putih Hitam No.Pol S-5209-NF milik saksi SHOLEH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SHOLEH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. ----- |