| Dakwaan |
KESATU :
---- Bahwa terdakwa AYUHAN SLAMET WIBOWO Bin JAMIN (Alm) bersama sama dengan Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI (penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Jeruk Kidul Rt01 Rw07, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, terdakwa bertemu dengan Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI (penuntutan terpisah) hingga kemudian sekira jam 19.00 Wib pada saat terdakwa ingin keluar memberi rokok kemudian terdakwa diminta oleh Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI untuk meranjaukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram pesanan seseorang di pinggir jalan Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan upah akan diberikan narkotika jenis sabu secara gratis yang kemudian disetujui oleh terdakwa hingga selanjutnya terdakwa segera berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol S 4841 VJ milik Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI menuju Lokasi tersebut dimana kemudian sesampainya di pinggir jalan Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terdakwa meranjaukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram dan 1 (satu) potong sedotan didalam 1 (satu) bungkus rokok bekas merk ESSE lalu kembali kerumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Saksi TEGUH FIRANDA, S.H., dan Saksi ANNAS DWI PURBAYA (keduanya anggota Polres Mojokerto Kota) di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Jeruk Kidul Rt01 Rw07, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto setelah sebelumnya Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI telah ditangkap terlebih dahulu dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan 1 (satu) alat hisab Narkotika jenis Sabu / bong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) potong sedotan, 1 (satu) HP merk Realme C21Y dengan nomor whatsapp plus 085735150267 dan 1 (satu) simcard Indosat dengan nomor 085735150267 (terpasang di HP) dirumah terdakwa dimana setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku benar telah meranjaukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram atas perintah Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI sehingga selanjutnya terdakwa bersama sama Saksi TEGUH FIRANDA, S.H., dan Saksi ANNAS DWI PURBAYA menuju lokasi tersebut hingga sesampainya di pinggir jalan Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersangka mengambil dan menunjukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram dan 1 (satu) potong sedotan didalam 1 (satu) bungkus rokok bekas merk ESSE yang sebelumnya telah terdakwa ranjau dimana tersangka mengaku sudah 3 (tiga) kali meranjaukan narkotika jenis sabu atas perintah Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI dengan imbalan diberikan narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa sebagaimana Berita acara pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik No. Lab: 00335/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, S.T. Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.si. Filantari Cahyani, A.Md berkesimpulan bahwa barang bukti nomor: 01206/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram (nol koma nol sembilan puluh tiga gram) dengan hasil sisa lab dikembalikan 0,071 gram (nol koma nol tujuh satu gram) yang disita dari terdakwa AYUHAN SLAMET WIBOWO Bin JAMIN (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama sama dengan Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI (penuntutan terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa AYUHAN SLAMET WIBOWO Bin JAMIN (Alm) bersama sama dengan Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Saksi TEGUH FIRANDA, S.H., dan Saksi ANNAS DWI PURBAYA (keduanya anggota Polres Mojokerto Kota) di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Jeruk Kidul Rt01 Rw07, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto setelah sebelumnya Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI (penuntutan terpisah) telah ditangkap terlebih dahulu dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan 1 (satu) alat hisab Narkotika jenis Sabu / bong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) potong sedotan, 1 (satu) HP merk Realme C21Y dengan nomor whatsapp plus 085735150267 dan 1 (satu) simcard Indosat dengan nomor 085735150267 (terpasang di HP) dirumah terdakwa dimana setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku benar telah meranjaukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram atas perintah Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI sehingga selanjutnya terdakwa bersama sama Saksi TEGUH FIRANDA, S.H., dan Saksi ANNAS DWI PURBAYA menuju lokasi tersebut hingga sesampainya di pinggir jalan Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersangka mengambil dan menunjukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram dan 1 (satu) potong sedotan didalam 1 (satu) bungkus rokok bekas merk ESSE yang sebelumnya telah terdakwa ranjau dimana tersangka mengaku sudah 3 (tiga) kali meranjaukan narkotika jenis sabu atas perintah Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI dengan imbalan diberikan narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa sebagaimana Berita acara pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik No. Lab: 00335/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, S.T. Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.si. Filantari Cahyani, A.Md berkesimpulan bahwa barang bukti nomor: 01206/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram (nol koma nol sembilan puluh tiga gram) dengan hasil sisa lab dikembalikan 0,071 gram (nol koma nol tujuh satu gram) yang disita dari terdakwa AYUHAN SLAMET WIBOWO Bin JAMIN (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama sama dengan Saksi VERI NUR HUDA Bin PONIDI (penuntutan terpisah) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
|