Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Mjk H. Zakariya 1.Eko Gunawan
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Zakariya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eko Gunawan
2Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga Putusan Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Mjk tanggal 14 Agustus 2023;
  4. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I sepanjang mengenai lkatan Jual Beli Nomor 27 tanggal 19 April 2018 dan Akta Perdamaian Nomor 16 Tanggal 24 Mei 2018 tentang tanah SHM Nomor 552 dan SHM Nomor 640, adalah melawan hukum;
  5. Menyatakan lkatan Jual Beli Nomor 27 tanggal 19 April 2018 tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  6. Menyatakan perjanjian Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat I no 16 tahun 2018 tertanggal 24 Mei 2018 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
  7. Menghukum Tergugat I mengembalikan Tanah yang dikuasai Tergugat I beserta sertifikatnya seperti keadaan semula khusunya SHM No. 552 dan SHM No. 640 kembali kepada atas nama Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat II untuk memproses pengembalian SHM No 552 dan SHM No 640 dengan membaliknamakan kembali kepada atas nama Penggugat atau setidak-tidaknya menerbitkan SHM No 552 dan SHM No 640 Pengganti dengan atas nama Penggugat;

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Mojokerto berpendapat lain mohon putusan seadilĀ­ adilnya (ex aequo et bone);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak