Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Mjk DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H., M.H. SALIM als MBAH LIM bin MARKASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/M.5.23.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIM als MBAH LIM bin MARKASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa SALIM ALS. MBAH LIM BIN MARKASAN, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain tahun 2026 bertempat di rumah yang terletak di Gg. Garu 01 Rt. 01 Rw.05 Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto atau di pinggir jalan kawasan Mertex Mojokerto atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”.Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa  bermula pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 15 gram melalui chat Whatsapp dengan mengatakan “Mas bahan saya sudah habis.” Selanjutnya dibalas oleh saksi Hardiansyah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “Oke sampean tunggu dulu ya nanti tak kabari lagi,” lalu dijawab terdakwa “Oke mas.” Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa pesanan sabu terdakwa sudah siap sebanyak 15 gram, lalu terdakwa meminta Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantar pesanan Narkotika jenis sabu tersebut kerumah istri terdakwa tepatnya di Gg. Garu 01 Rt. 01 Rw.05 Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto dan sekitar pukul 21.00 Wib Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang menemui terdakwa, lalu uang pembelian Narkotika jenis sabu – sabu pun dibayar oleh terdakwa kepada Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah Narkotika jenis sabu – sabu tersebut diterima oleh terdakwa, namun terdakwa baru membayar DP pembelian Narkotika jenis sabu – sabu tersebut sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa pembayaran akan dibayarkan terdakwa kepada Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah Narkotika jenis sabu – sabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 15 gram tersebut, terdakwa langsung memecah – mecah menjadi 25 paket sabu – sabu yang akan dijual / diedarkan lagi oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
  • 7 (tujuh) paket sabu PAHE (± 0,18 gram) yang dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) paket sabu SUPRA (± 0,30 gram) yang dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) paket sabu TUGEL (± 0,46 gram) yang dijual dengan harga antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • 4 (empat) paket sabu dengan berat 1 (satu) gram an yang dijual dengan harga antara Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) paket sabu berat ± 3,5 gram;
  • 1 (satu) paket sabu berat ± 4 gram;

Kemudian Narkotika jenis sabu – sabu sempat dijual oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib ke Sdr. Surem (Dpo) sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut diantarkan oleh terdakwa di piggir jalan kawasan Mertex Mojokerto. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib, tiba – tiba datang saksi Rio Darmawan dan saksi Arzy Rahmat Madani (kedua saksi merupakan anggota dari Polres Mojokerto) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu – sabu di Gg. Garu 01 Rt. 01 Rw.05 Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto dan ketika saksi Rio Darmawan dan saksi Arzy Rahmat Madani datang ke lokasi tersebut, didapatkan terdakwa sedang duduk dirumah tersebut bersama dengan Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan terdakwa Salim Als. Mbah Lim Bin Markasan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kotak mainan warna hitam, 1 lembar kertas tisue warna putih, 1 poket sabu kemasan plastik kode A dengan berat kotor 0,16 gram, 1 buah plastik klip diisolatip kertas warna putih bertuliskan TUGEL, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode B dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode C dengan berat kotor 0,48 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode D dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode E dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode F dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode G dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) buah plastik klip diisolatip kertas warna putih bertuliskan SUPRA, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode H dengan berat kotor 0,30 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode I dengan berat kotor 0,34 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode J dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode K dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode L dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) buah plastik klip diisolatip kertas warna putih bertuliskan PAHE, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode M dengan berat kotor 0,16 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode N dengan berat kotor 0,16 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode O dengan berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode P dengan berat kotor 0,20 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode Q dengan berat kotor 0,20 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode R dengan berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode S dengan berat kotor 4,20 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode T dengan berat kotor 3,82 gram, 1 (satu) buah plastik klip kode I, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode U dengan berat kotor 1,08 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode V dengan berat kotor 1,08 gram, 1 (satu) buah plastik klip kode II, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode W dengan berat kotor 0,98 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode X dengan berat kotor 0,98 gram, i (satu) unit timbangan digital elektrik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) bendel plastik merek ZIP IN ukuran 8x5, uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 4 lembar, 1 (satu) unit hp realme C11 warna hijau beserta simcard 082221998414, 1 (satu) unit hp merk Oppo A12 warna biru dengan simcard 085606225787, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F Nopol S 4269 RU beserta STNK dan secara keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut yang dibeli dari saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa ditangkap, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna proses lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 15 gram kepada Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan maksud tujuan terdakwa adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang sudah didapatkan oleh terdakwa dengan menjual Narkotika jenis sabu – sabu tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu – shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00276/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Dan Filantari Cahyani, A.Md, dengan  barang bukti yang diterima yaitu Nomor:
  • 00995/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram.
  • 00996/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,349 gram.
  • 00997/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,362 gram.
  • 00998/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,337 gram.
  • 00999/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,352 gram.
  • 01000/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,333 gram.
  • 01001/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,354 gram.
  • 01002/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram.
  • 01003/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram.
  • 01004/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.
  • 01005/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,145 gram.
  • 010006/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram.
  • 01007/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
  • 01008/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
  • 01009/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram.
  • 01010/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram.
  • 01011/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram.
  • 01012/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram.
  • 01013/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 3,988 gram.
  • 01014/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 3,598 gram.
  • 01015/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,834 gram.
  • 01016/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,830 gram.
  • 01017/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,855 gram.
  • 01018/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah  milik terdakwa SALIM ALS. MBAH LIM BIN MARKASAN.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik tersebut disimpulkan sebagai  berikut :

Barang bukti nomor 00995/ 2026 / NNF s/d 01018/ 2026 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

SUBSIDIAIR             

------Bahwa Terdakwa SALIM ALS. MBAH LIM BIN MARKASAN, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain tahun 2026 bertempat di rumah yang terletak di Gg. Garu 01 Rt. 01 Rw.05 Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Rio Darmawan dan saksi Arzy Rahmat Madani (kedua saksi merupakan anggota dari Polres Mojokerto) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu – sabu di Gg. Garu 01 Rt. 01 Rw.05 Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto dan ketika dilakukan penyidikan ternyata benar didapati sesuai ciri – ciri tersebut yang ada pada terdakwa, selanjutnya terdakwa yang pada saat itu sedang duduk dirumah yang terletak di Gg. Garu 01 Rt. 01 Rw.05 Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto bersama dengan Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), langsung dilakukan penggeledahan oleh saksi Rio Darmawan dan saksi Arzy Rahmat Madani bersama tim dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa Salim Als. Mbah Lim Bin Markasan dan di dalam rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kotak mainan warna hitam, 1 lembar kertas tisue warna putih, 1 poket sabu kemasan plastik kode A dengan berat kotor 0,16 gram, 1 buah plastik klip diisolatip kertas warna putih bertuliskan TUGEL, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode B dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode C dengan berat kotor 0,48 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode D dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode E dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode F dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode G dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) buah plastik klip diisolatip kertas warna putih bertuliskan SUPRA, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode H dengan berat kotor 0,30 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode I dengan berat kotor 0,34 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode J dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode K dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode L dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) buah plastik klip diisolatip kertas warna putih bertuliskan PAHE, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode M dengan berat kotor 0,16 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode N dengan berat kotor 0,16 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode O dengan berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode P dengan berat kotor 0,20 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode Q dengan berat kotor 0,20 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode R dengan berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode S dengan berat kotor 4,20 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode T dengan berat kotor 3,82 gram, 1 (satu) buah plastik klip kode I, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode U dengan berat kotor 1,08 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode V dengan berat kotor 1,08 gram, 1 (satu) buah plastik klip kode II, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode W dengan berat kotor 0,98 gram, 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip kode X dengan berat kotor 0,98 gram, i (satu) unit timbangan digital elektrik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) bendel plastik merek ZIP IN ukuran 8x5, uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 4 lembar, 1 (satu) unit hp realme C11 warna hijau beserta simcard 082221998414, 1 (satu) unit hp merk Oppo A12 warna biru dengan simcard 085606225787, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F Nopol S 4269 RU beserta STNK dan secara keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut yang dibeli dari saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa ditangkap, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 15 gram tersebut dibeli dari Saksi Hardiansyah Saputro Rachman Als. Hamzah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00276/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Dan Filantari Cahyani, A.Md, dengan  barang bukti yang diterima yaitu Nomor:
  • 00995/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram.
  • 00996/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,349 gram.
  • 00997/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,362 gram.
  • 00998/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,337 gram.
  • 00999/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,352 gram.
  • 01000/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,333 gram.
  • 01001/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,354 gram.
  • 01002/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram.
  • 01003/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram.
  • 01004/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.
  • 01005/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,145 gram.
  • 010006/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram.
  • 01007/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
  • 01008/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
  • 01009/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram.
  • 01010/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram.
  • 01011/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram.
  • 01012/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram.
  • 01013/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 3,988 gram.
  • 01014/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 3,598 gram.
  • 01015/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,834 gram.
  • 01016/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,830 gram.
  • 01017/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,855 gram.
  • 01018/ 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah  milik terdakwa SALIM ALS. MBAH LIM BIN MARKASAN.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik tersebut disimpulkan sebagai  berikut :

Barang bukti nomor 00995/ 2026 / NNF s/d 01018/ 2026 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya